Tresno - Makaryo - Guyub )|( Ngajewantahaken Indonesia Ingkang Adil lan Sejahtera

Saturday, February 13, 2010

Kejari Sisir Desa Penerima P2SE

BLORA - Kejaksaan negeri Blora akan menyisir semua desa penerima dana proyek Pengembangan Prasarana Sosial Ekonomi (P2SE). Sebab, dimungkinkan di desa-desa lain penerima dana itu juga terjadi penyelewengan.

''Dari penelusuran kami, ada modus sama yang dikembangkan di desa-desa lain. Karena itu, akan kami sisir semua,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Blora, Fitroh Rohcahyanto, kemarin.

Dana P2SE dalam APBD 2009 sejumlah Rp 36 miliar untuk 200 desa. Dia mengatakan, 200 desa penerima P2SE itu tersebar di 16 kecamatan. Jika satu kecamatan diambil satu desa yang ditangani, maka bila ada kesalahan dan dugaan penyelewengan, minimal ada 16 kepala desa yang akan jadi tersangka. Kasi Pidsus menegaskan tidak akan pilih-pilih dalam menangani kasus tersebut. ''Kalau semua ada dugaan merugikan negara, ya kita proses semua,'' tegasnya.

Saat ini, Kejari Blora sudah menetapkan dua tersangka kasus tersebut. Yakni, Herdaru Budhi Wibowo (Kades Jipang, Kecamatan Cepu) dan Tarmidi (Kades Bradag Kecamatan Ngawen). Untuk kasus di Desa Jipang misalnya, dari nilai proyek Rp 175 juta, hanya ditenderkan Rp 105 juta. Sedangkan ada dana Rp 50 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kades Jipang Herdaru Budhi Wibowo. Hal yang sama juga dilakukan Kades Bradag, Tarmidi. Dia juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sekitar Rp 50 juta dari dana Rp 190 juta yang diterima untuk P2SE.

Selain Jipang dan Gradag, kejaksaan juga menyelidiki dana P2SE di Desa Gersi Kecamatan Jepon. Menurut Fitroh, modusnya juga sama dengan yang terjadi di Desa Jipang dan Gradag. Yakni, proyek yang mestinya untuk padat karya di desa itu ternyata ditenderkan. Sehingga, warga yang seharusnya diberdayakan dan ikut terlibat dalam proyek tersebut, justru tidak mendapat bagian sebagai tenaga kerja. ''Dan tender jauh di bawah nilai proyek yang didapat. Ini kan sudah ada niat jelek,'' kata dia.

Meski demikian, sampai sekarang Kades Gersi, Wahyu Eko Nurini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, izin dari bupati Blora untuk pemeriksaan dua kepala desa yang menjadi tersangka kasus P2SE ternyata sampai kemarin belum turun. Padahal, kejaksaan sudah melayangkan pengajuan beberapa hari lalu. Fitroh menyatakan, bila izin tersebut turun, pihaknya segera memeriksa kedua tersangka. Kasi Pidsus juga mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan dua tersangka tersebut ditahan. ''Kalau memang memenuhi unsur untuk ditahan, mengapa tidak,'' tandasnya. (ono)

Sumber: < http://diskominfo-blora.blogspot.com/>

2 comments :

Tantry Alisya said...

mas kirno berita itu udah masuk di FB cah jipang bulan lalu...rupanya ketinggalan ya.....

Unknown said...

Iya mbak Alisya, ngapuntenipun saya hanya meneruskan dari sumber website diskominfo blora.